Dalam kehidupan sehari-hari, tidak sedikit yang bertanya: bolehkah zakat diberikan kepada saudara kandung sendiri? Pertanyaan ini sering muncul, terutama ketika kita melihat kondisi keluarga yang membutuhkan bantuan. Terlebih lagi, di penghujung bulan Ramadhan, penyaluran zakat fitrah dan maal/ harta, dan pembayaran fidyah menjadi penting, dan wajib untuk dilaksanakan. Tentunya, apakah jenis-jenis zakat ini dapat disalurkan kepada saudara kandung?
Dalam Islam, jawabannya adalah boleh, tetapi dengan beberapa syarat yang perlu diperhatikan.
Pertama, saudara yang akan menerima zakat harus termasuk dalam salah satu dari delapan golongan (ashnaf) yang berhak menerima zakat. Golongan ini meliputi fakir, miskin, orang yang terlilit utang (gharim), muallaf, serta mereka yang berjuang di jalan Allah (fi sabilillah), termasuk yang sedang menuntut ilmu agama.
Artinya, jika saudara kita memang berada dalam kondisi kekurangan atau kesulitan ekonomi, maka ia berhak menerima zakat sebagaimana mustahik lainnya. Selain itu, perlu kita ketahui bahwa ada beberapa anggota keluarga yang tidak boleh menerima zakat, yaitu:
- Orang tua (ayah dan ibu) karena anak wajib menafkahi mereka, bukan memberi zakat
- Anak kandung, sebab orang tua bertanggungjawab atas kebutuhan mereka
- Suami atau istri karena suami wajib menafkahi istrinya, dan harta istri tetap miliknya sendiri
Namun, ada syarat kedua yang tidak kalah penting: saudara tersebut bukan termasuk orang yang wajib kita nafkahi.
Sebagai contoh, seorang saudara perempuan yang belum menikah dan tidak memiliki penghasilan, sementara orang tua tidak mampu menanggungnya, maka kewajiban nafkah berpindah kepada saudara laki-lakinya yang sudah mampu. Dalam kondisi seperti ini, tidak diperbolehkan memberikan zakat kepadanya, karena kebutuhannya sudah menjadi tanggung jawab nafkah, bukan zakat.
Hal ini dijelaskan dalam fatwa ulama, bahwa jika seorang saudari tinggal terpisah dan tidak mampu memenuhi kebutuhannya sendiri, maka boleh diberikan zakat. Namun jika ia tinggal bersama dan dinafkahi, maka tidak boleh diberikan zakat karena sudah tercukupi melalui nafkah tersebut.
Di balik hukum ini, terdapat hikmah yang sangat indah. Memberikan zakat kepada saudara tidak hanya bernilai sebagai ibadah zakat semata, tetapi juga menjadi sarana mempererat hubungan keluarga.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Salman bin Amir, Nabi Muhammad ï·º bersabda bahwa sedekah kepada orang miskin bernilai satu pahala, sedangkan sedekah kepada kerabat memiliki dua nilai: sedekah dan silaturahmi.
Dengan demikian, ketika zakat diberikan kepada saudara yang berhak, kita tidak hanya menunaikan kewajiban, tetapi juga memperkuat ikatan kekeluargaan yang sering kali mulai renggang dalam kehidupan modern.
Kesimpulannya, zakat kepada saudara kandung diperbolehkan selama memenuhi dua syarat utama: termasuk golongan penerima zakat dan bukan tanggungan nafkah. Bahkan, jika dilakukan dengan tepat, amalan ini memiliki nilai lebih karena menggabungkan ibadah dan silaturahmi sekaligus.
Di bulan penuh berkah, memahami hal ini dapat membantu kita menyalurkan zakat dengan lebih tepat dan penuh makna.
Sumber: Lembaga Zakat di Indonesia
